Persib

PT Liga Indonesia mewajibkan klub yang mengikuti Kompetisi Liga Super 2009-2010 mengubah statusnya menjadi badan hukum (profesional). Hal itu sebagai konsekuensi dari titel kompetisi Liga Super, dimana mereka (klub) bukan berstatus lagi amatir. Di lain pihak, klub berstatus profesional dilarang menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 59/2007.

Pada tanggal 20 Agustus 2009 di Pendopo Kota Bandung, Dada melakukan pertemuan dengan melibatkan elemen sepakbola di Bandung, seperti pengurus Persib, mantan pemain Persib, pengamat sepakbola, bobotoh, pejabat pemerintahan Kota Bandung, untuk membicarakan masa depan Persib yang harus berubah menjadi badan hukum. Ada empat nama perusahaan yang disodorkan peserta pertemuan, yakni PT Persib Maung Bandung, PT Persib Bandung Bermartabat, PT Persib Pangeran Biru, dan PT Persib Bandung Raya. Setelah diadakan musyawarah, semua sepakat memilih nama PT Persib Bandung Bermartabat.

Liga 1 2021

PosClubPWDLGDPts
12013431343
22011811441
32012441440
42012351639
52011541438
619865630
719865530
819785429
919748-525
1019667-324
1119586-223
1219577622
1319568021
1419469-618
15194312-1415
Hide picture